Buruh kontrak dan outsorching masih menjadi masalah dinegeri ini nasib mereka terabaikan oleh pemerintah padahal untuk mendapatkan kepastian kerja telah diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 khusunya pasal 27 ayat (2) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Dalam aksi 20 April 2016, Aliansi Buruh Kontrak Menggugat (ABKM) menyerukan persatuan untuk menuntut kepastian kerja
0 komentar:
Posting Komentar