Papua adalah daerah di
ujung timur Indonesia yang selama ini masih menjadi perhatian publik Nasional
dan Internasional sebab keadaanya yang jauh dari kondusif dan aman. Sejak awal,
saat masih berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri maupun sesudah
Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) digelar pada tahun 1969, kasus-kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua masih belum terselesaikan.
![]() |
Sumber foto: Wikipedia |
Melalui Operasi ini,
akhirnya dilakukan beberapa gelombang oprasi Militer di Wilayah papua Barat,
yang dicurigai memakan banyak korban dari orang Papua baik dari Gerakan
bersenjata yang sejak awal menolak Integrasi Papau ke Indonesia, maupun
masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.
Sampai saat ini setelah
50 tahun lebih Integrasi Papua ke Indonesia, belum terlihat jelas perubahan
khususnya kasus pelanggaran HAM, meskipun Otonomi Khusus (OTSUS) diberikan.
Selama dua tahun
Pemerintahan Joko widodo–Jususf Kalla berjalan, persoalan Pelanggaran dan
Penyelesaian HAM di Papua tidak menjadi perhatian serius. Salah satu yang sering
terjadi pada akhir-akhir ini yang disoroti media ialah tindakan represif
terhadap aksi unjuk rasa yang juga bagian dari bentuk pelanggaran HAM baik yang
terjadi di Papua maupun di luar Papua.
Janji
menyelesaikan kasus HAM Papua
Catatan komisi Untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) di Papua mencapai 30 Persen dibanding kasus serupa di daerah
lain. Hal ini menjadi tantangan atas komitmen pemerintah untuk menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran HAM.
“Demo kan banyak di
sana karena di sana lebih banyak yang menderita kekerasan lingkungan, aspirasi
politik, ketertinggalan pembangunan, diskriminasi perlakuan selalu tinggi di
sana. Ketika mereka menyuarakan soal-soal tersebut lewat demonstrasi, eh dipukul
lagi,” koordinator Kontras, saat menggelar pameran foto bertajuk “Suara dari
Timur: Papuaku, Papuamu?” di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Janji dan komitmen
pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM bukan hanya terjadi pada masa
pemerintahan Jokowi dodo saja, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono
(SBY) janji serupa disampaikan pada Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan
Asia Timur pada 9 November 2011. SBY mengatakan telah memerintahkan aparat
penegak Hukum untuk menangani masalah di Papua, begitupun janji dan komitmen
pemerintah Jokowi-JK untuk menyelesaikan masalah di Papua.
Namun, janji hanya
sebatas janji, Tidak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus HAM di Papua.
Penyelesaian sekadar janji senada dengan penuturan Natalius Pigai komisioner
komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Jokowi Dodo, hanya memberi janji untuk
menyelesaikan kasus HAM di Papua tanpa ada kelanjutanya.
Menolak
campur tangan Internasional
Komitmen pemerintah
ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, kerap menuding forum Internasional
yang membawa isu HAM Papua ke kancah dunia sebagai pengganggu kedaulatan dan
keutuhan Negara. Hal ini dimulai saat sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) yang ke-71. Enam negara di wilayah Pasifik mengangkat isu HAM di papua
dan menyerukan PBB agar segera mengakhiri berbagai pelanggaran HAM yang di
alami warga Papua 50 tahun terakhir.
Namun pemerintah
Indonesia melalui perwakilanya menuding enam Negara Pasifik yang membawa isu
HAM tersebut mengintervensi kedaulatan Indonesia.
”Pernyataan mereka
bermotif politik dan didesain mendukung kelompok separatis, yang terus-menerus
menghasut agar terjadi pembangkangan publik dan mengarah pada serangan teroris
bersenjata,” ujar Nara seperti dikutip abc.net.au.
Menjawab tudingan
tersebut, Utusan khusus PBB kepulauan Solomon sebagai salah satu dari enam
Negara Pasifik meminta PBB segera bertindak, mengingat sejumlah laporan lembaga
HAM mengungkap berbagai praktek pelanggaran HAM terjadi di Papua.
“Bagaimana mungkin
anggota-anggota PBB sebagai pembela HAM membiarkan kekerasan terjadi terhadap
lebih dari 500 ribu warga Papua Barat selama 50 tahun terakhir?” ujar Horoi.
”PBB bertanggung jawab melindungi seluruh manusia dari pelanggaran HAM dan
menuntut tanggung jawab dari negara anggotanya.”
0 komentar:
Posting Komentar