![]() |
foto: Abdie |
Palu, 10 April 2017, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Pendidikan melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah. Massa aksi yang awalnya menjadikan taman gor sebagai titik kumpul di
pukul 09.00 Wita, kemudian Long March menuju Kantor DPRD Sulawesi Tengah.
Dalam aksi tersebut massa aksi yang di mayoritasi mahasiswa
LP3I menyuarakan tuntutan kepada DPRD Sulawesi Tengah yang dianggap sebagai
pemangku kebijakan di Sulteng, khususnya di Kota Palu, harus menyoroti Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) yang dinilai banyak
melakukan praktek penipuan terhadap mahasiswanya.
"Bagaimana tidak, peserta
didik yang pada awalnya mendapat penawaran dari pihak marketing LP3I yang
menjelaskan kalau LP3I merupakan tempat kuliah tepat dan cept kerja. Belakangan
ketahuan kalau LP3I hanya sebatas lembaga kursus. Bagaimana mungkin bisa di katakan
kampus kalau mahasiswanya tidak memiliki stambuk ?. Dan sampai saat ini juga peserta
didik LP3I tidak mendapatkan kepastian kerja. Hal ini sangat kontradiktif
dengan omongan-omongan pihak marketing LP3I saat melakukan rekrutmen." ucap Koorlap membuka Aksi.
Aksi yang di lakukan oleh kawan ARPP sudah
berlangsung sebanyak dua kali, dan kali pertama di lakukan di hari Rabu, 5
april 2017. Saat mengadakan aksi di tanggal 5 april 2017, pihak humas DPRD
berjanji akan memfasilitasi massa aksi untuk melakukan hearing dengan
melibatkan anggota DPRD, pihak Polda dan Pihak LP3I di tanggal 10 april 2017,
karena saat melakukan aksi di tanggal 5, seluruh Anggota Dewan tidak berada di
tempat. Melakukan reses ke desa-desa.
Massa aksi kembali lagi melakukan aksi dan
menuntut pihak DPRD segera memfasilitasi peserta aksi dari ARPP untuk
membicarakan kasus LP3I yang terindikasi mempraktekkan penipuan. Setelah juru
bicara ARPP dan beberapa kuasa hukumnya masuk ke dalam gedung DPRD untuk
menagih janji hearing, ternyata hasilnya tidak menunjukkan titik terang. Tidak ada
satu pun Pihak DPRD Provinsi Sulawesi tengah yang mau memfasilitasi hearing.
Seperti apa yang di ungkap oleh Koorlap “ternyata
hasilnya sama saja dari aksi kita
kemarin. Tidak ada satu pun pihak DPRD yang mau memfasilitasi kita untuk
hearing. Anggota DPRD hanya berjanji janji janji saja. Padahal permasalahan
LP3I ini adalah masalah yang sangat penting, karena menyangkut pendidikan yang
hanya dijadikan lahan bisnis. Kawan-kawan yang mengenyam pendidikan di LP3I
sudah menghabiskan puluhan juta, tapi sampai saat ini mereka tidak mendapat
kepastian kerja dan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Diploma yang mempunyai
stambuk”.
Tercatat di tahun 2015 terdapat 70 orang
dan di tahun 2016 tercatat 70 orang yang berhasil di terima sebagai Mahasiswa
baru LP3I Palu. Dengan biaya pendaftaran sebesar Rp. 350.000 dan biaya
registrasi untuk gelombang I sebesar Rp. 3.000.000 sampai Rp. 3.500.000, dan
untuk gelombang II sebesar Rp. 5.000.000, dan gelombang III Rp. 7.000.000. dan
untuk biaya per semester yaitu Rp. 3.500.000. yang dapat dicicil setiap bulan.
Tetapi jika terlambat membayar atau telah jatuh tempo akan di kenai denda
sebear 3%. Didalam biaya registrasi tersebut telah dicantumkan beberapa biaya
lain seperti uang seragam,buku,asuransi,penempatan magang dan kerja. Tetapi
pada kenyataannya Mahasiswa harus membayar lagi untuk membeli buku,membuat
seragam yang mencapai Rp. 300.000, biaya english camp Rp.300.000, biaya
kemahasiswaan Rp.250.000, dan tidak adanya claim asuransi yang di janjikan.
Padahal biaya kuliah itu harus meliputi biaya satuan, biaya penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik. Hal ini sesuai
dengan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan PP No. 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan.
Salah satu peserta aksi dari LP3I juga
berorasi “Di tahun 2016 pada saat penerimaan Mahasiswa Baru, kembali pihak
Marketing LP3I Palu mensosialisasikan kepada calon Mahasiswa baru. Bahwa LP3I
merupakan tempat Kuliah Tepat dan Cepat Kerja dengan proses perkuliahan selama
2 tahun plus penempatan kerja dan bisa melanjutkan D3 di LP3I Palu. Namun
kenyataannya kerjasama antara LP3I Palu dan LP3I Polinas Makassar sudah di di
akhiri pada tahun 2015. Tetapi pihak marketing masih tetap saja menjual LP3I
dengan Jaminan penempatan kerja dan bisa melanjutkan D3 di LP3I palu.”
Lanjutnya, “selanjutnya pihak
LP3I Palu menjalin kerjasama dengan pihak AMIK Tri Darma Palu tanpa
sepengetahuan Mahasiswa. Dalam perjanjian tersebut bahwa Mahasiswa LP3I selesai
menjalani studi selama 2 tahun, dan sambil menunggu proses penempatan kerja, maka
Mahasiswa tersebut harus melanjutkan studi lagi selama 8 bulan di AMIK untuk
memperoleh gelar D3. Dan untuk melanjutkan studi lanjutan tersebut, diharuskan
membayar biaya konversi nilai dan biaya lainnya yang hampir mencapai
Rp.10.000.000. Setelah melihat beberapa kejanggalan, ada beberapa orang yang
menanyakan tentang akreditas LP3I Palu kepada Branch Manager. Namun anehnya
jawaban yang diberikan oleh pimpinan tersebut bahwa semua kampus tidak lagi
memiliki akreditas baik itu A, B, maupun C. Yang terpenting yaitu semua telah
terakreditasi. Pada bulan februari tersebut para Mahasiswa LP3I kembali
mendapat keganjalan lain. Yaitu tentang status Kemahasiswaan. Yang selama ini
Mahasiswa LP3I angkatan 2015 dan 2016 belum terdaftar di Pangkalan Data
Perguruan Tinggi (PDPT). Di dalam UU No.12 Tahun 2012 sudah di atur tentang
keharusan mengupload atau memasukan nama-nama Mahasiswa ke PDPT dan bisa
memperoleh nomor stambuk. Maka Mahasiswa kembali meminta Branch Manager untuk
mengadakan pertemuan dan menjelaskan semuanya. Namun pertemuan tersebut baru
terlaksana di bulan Maret. Di dalam pertemuan tersebut Mahasiswa menanyakan
tentang status dan NIM yang selama ini dipakai. Dan juga kegunaan dari Kartu
Mahasiswa yang di bagikan tetapi tidak tercantum nomor stambuk Mahasiswa. Namun
pihak LP3I tidak bisa menjelaskan secara rinci mengapa sampai terjadi seperti
itu. Dan mereka hanya bisa meminta maaf dan mengatakan bahwa dalam pengurusan
KRS, KHS, NIM,dan yang lain nya adalah hanya sebagai formalitas saja.
Selanjutnya kami masih belum puas dengan pernyataan yang dibuat oleh pihak
LP3I. Oleh karena itu kami meminta pertemuan selanjutnya yang harus menjelaskan
tentang status, kelanjutan studi, maupun mahasiswa yang belum terdaftar di
PDPT. Dan kami juga meminta pihak LP3I harus menghadirkan beberapa yaitu
perwakilan dari LP3I Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu atau yang
mewakili, Kapolda, Orang Tua Mahasiswa, dan seluruh Managment LP3I Palu. Tetapi
pertemuan yang kami inginkan tersebut tidak bisa terealisasi.”
Dalam
aksinya, peserta didik LP3I yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli
Pendidikan, mempunyai tuntutan, diantaranya:
1. Menuntut janji awal Marketing
untuk kelanjutan D3 di LP3I Palu.
2.
bilaman janji tersebut tidak bias di penuhi maka mahasiswa menuntut ganti rugi
100%.
3.
Dan jika masih ada mahasiswa yang ingin tetap lanjut, maka dapat potongan biaya
sebesar 50%.
0 komentar:
Posting Komentar